About


Koperasi Waskita Rini adalah Koperasi Karyawan dan Karyawati PT. Waskita Karya, didirikan pada tanggal 26 Pebruari 1981 dengan badan hukum No.9460/BH/VI, pertama kali berkedudukan di Jl, Mataram No. 655 - Semarang. Maksud dan tujuan pendirian sesuai Anggaran Dasar adalah untuk mensejahtrakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional yang maju dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945

Koperasi Waskita Rini menyelenggarakan usaha-usaha sbb :

  • 1. Mewajibkan & menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur
  • 2. Memberikan pinjaman untuk keperluan yang bermanfaat
  • 3. Usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi anggota.
Anggota Koperasi Waskita Rini adalah Karyawan & Karyawati PT. Waskita Karya atau anggota luar biasa yang persyaratan, hak dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. keanggotaan koperasi waskita rini bersifat sukarela & terbuka. untuk dapat mejadi anggota koperasi waskita rini, harus terlebih dulu mengajukan surat permohonan kepada pengurus